Bisnis.com, JAKARTA-- Meskipun bus tingkat dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No.5/2012 tentang Kendaraan, pengadaan terus berlanjut.
"Tidak [tunggu revisi]. Pengadaan jalan terus," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (30/1/2015).
Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengadaan bus tingkat hingga 100 unit pada tahun ini. Sementara, untuk penambahan Bus Transjakarta pihaknya berharap dapat menambah hingga di lebih dari 300 bus dengan mekanisme penyertaan modal pemerintah (PMP) dan public service obligation (PSO).
"Pengadaan bus tingkat 70 sampai 100 unit. Kami harapkan dari skema PMP dan PSO bisa diadakan di atas 300 unit bus," katanya.
BACA JUGA:
Short Covering Bikin Harga Minyak Melonjak
BUS TINGKAT: Pemprov DKI Minta Beleid Ditinjau Ulang
BUSANA DARI KONDOM: 10 Gaun Ini Pasti Segarkan Mata & Pikiran