Bisnis.com, TANGSEL - Sejumlah minimarket dan restoran di Ciputat Tangerang Selatan sudah tidak menjual minuman beralkohol atau miras sejak awal beroperasi.
Pasalnya, lokasinya dekat kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan sejumlah perguruan tinggi swasta Islam, maupun berjarak tidak jauh dari masjid dan lembaga pendidikan.
Nama gerai jaring usaha ritel modern dan restoran itu antara lain Alfamart, Indomaret, dan 7-Eleven terletak di sepanjang Jl Juanda, Jl Kertamukti, Jl WR Supratman dan Jl Legoso Raya wilayah Ciputat.
Ahmad, Staf Adimistrasi UIN Jakarta, mengatakan pihak kampus tidak ada kaitan dengan operasional minimarket tersebut, termasuk apa yang mereka jual.
“Namun, mereka sendiri [operator minimarket] harus tunduk dengan aturan pemerintah, termasuk yang mengatur jika lokasinya dekat tempat ibadah dan sekolah,” katanya Rabu (4/2/2015).
Menurutnya, operator minimarket harus menyadari di Ciputat ada beberapa lembaga besar seperti UIN, Institut Ilmu Al-Quran, Universitas Muhammadiah Jakarta, STIE Ahmad Dahlan, MP Pembangunan, sekolah Muhammadiyah, sekolah Islam Ruhama, masjid Fathullah dan masjid Jami Al Jihad Ciputat.
Hanana, mahasiswa Fakultas Psikologi UIN, mengatakan ketika 7-Eleven akan buka gerai di dekat kampus, pihak Rektor UIN waktu itu Komaruddin Hidayat mewanti-wanti tidak boleh menjual minuman beralkohol.
“Sebab, waktu itu para mahasiswa akan bereaksi melakukan penolakan terhadap kehadiran 7-Elevan. Rektor meminta mahasiswa memastikannya outlet dapat menjamin tidak akan menjual minuman beralkohol dan terus mahasiswa mengawasi,” ujarnya.
Agus, pramuniaga minimarket di depan kampus UIN, mengatakan sesuai lokasinya berada di depan kampus maka sejak awal operasi tidak menjual minuman beralkohol.
“Kami berada di depan kampus perguruan tinggi Islam, tentu harus memahami itu karena pelanggan kami juga banyak mahasiswa,” katanya.
Sebelumnya Kementrian Perdagangan resmi mengeluarkan aturan pelarangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol (miras) di minimarket mulai 16 Maret 2015.
Larang itu tertuang dalam Pertauran Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.