Bisnis.com, JAKARTA - Hasil rapat pleno yang digelar Senin (16/2/2015) oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, akhirnya menyepakati akan mengajukan hak angket guna menyelidiki kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama terkait APBD 2015.
Rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan dewan, pimpinan fraksi, serta komisi-komisi itu sedianya digelar pukul 12.00 wib, namun molor hingga lebih dari 2 jam baru mulai rapat dan berlangung tertutup.
Hasil rapat yang berakhir sekitar pukul 16.00 wib itu akhirnya menyepakati bahwa DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak angket untuk menyelidiki kebijakan yang diambil Pemprov DKI.
"Sesuai keputusan kita bersama tadi, DPRD dalam waktu dekat akan membentuk pimpinan untuk melaksanakan hak angket. Dan ini telah disetujui oleh seluruh fraksi, bukan satu, dua tiga empat lagi," tutur Jhony Simanjuntak mewakili anggota dewan lain saat jumpa pers usai Rapat Pleno, Senin (16/2/2015).
Hak Angket dapat diambil karena sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap satu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Hak angket terhadap pelanggaran aturan main atau prosedur APBD DKI Jakarta 2015," ujarnya.
Pihaknya memaparkan bahwa DPRD yang memiliki fungsi budgeting, mempunyai hak untuk membuat anggaran dan ada tahapannya, bahwa RAPBD DKI telah disahkan dan diketuk menjadi APBD dan dikirim ke Kemendagri.
"Tetapi ada prosedur yang dilanggar Gubernur, bahwa yang diserahkan untuk disupervisi Kemendagri adalah pembahasan versi Gubernur. Yang dikirimkan bukan hasil DPRD. Itu melanggar konstitusi," tuturnya.
Menurutnya, seluruh fraksi menganggap bahwa pelanggaran itu dilakukan secara sengaja, karena mustinya Gubernur mempunyai perangkat birokrasi yang paham soal ini.
"Ini pengebirian terhadap hak-hak atau pun fungsi-fungsi DPRD yang berlandaskan konstitusi," ujarnya.