Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Hak Angket DPRD DKI Kurang Substansial

Indonesia Budget Center (IBC) menilai bahwa alasan yang dihadirkan DPRD DKI hingga langsung melahirkan hak angket untuk Gubernur DKI Basuki T. Purnama kurang substansial.

Bisnis.com, JAKARTA -  Indonesia Budget Center (IBC) menilai bahwa alasan yang dihadirkan DPRD DKI hingga langsung melahirkan hak angket untuk Gubernur DKI Basuki T. Purnama kurang substansial.

Peneliti Hukum dan Politik Anggaran Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mempertanyakan motivasi utama DPRD DKI dalam melakukan hak angket, meskipun hak itu memang menjadi kewenangan dewan.

"Apa yang yang menjadi motivasi dari DPRD DKI untuk melakukan angket ini masih belum jelas," tuturnya, Kamis (26/2/2015).

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kenapa anggota dewan tidak terlebih dahulu menggunakan hak interpelasi, kalau semangatnya memang untuk memperjelas persoalan terkait dengan APBD DKI tersebut.

Karena, lanjutnya, dengan hak interpelasi, publik jadi tahu apa yang sebenarnya diinginkan oleh DPRD DKI, dan juga mampu memberikan kejelasan mengenai permasalahan mendasar terkait APBD 2015 yang tak kunjung selesai ini.

"APBD kan sudah disetujui besarannya. Nah, masalahnya di sini adalah ada kecurigaan dari DPRD kepada Pemprov DKI mengajukan APBD versi e-budgeting yang isinya tidak sesuai dengan kesepakatan pembahasan. Tetapi, kecurigaan itu tidak menjadi dasar yang kuat untuk lahir angket," ujarnya.

Menurutnya alasan itu kurang substansial. Apalagi, lanjutnya hanya menilai bahwa Ahok kurang ajar, tidak sopan, tidak menghargai dewan, dan lain-lain.

"Semestinya interpelasi dulu, untuk mendapatkan jawaban resmi dari pemprov. Kalau jawaban Ahok di media itu bukan mewakili jawaban pemprov. Harus melalui forum resmi yakni interpelasi," ujarnya.

Pihaknya menegaskan bahwa lahirnya hak angket jangan sampai hanya untuk memenuhi kepentingan sendiri, tetapi untuk rakyat.

"Hak angket ini menyangkut masyarakat, bukan hanya ego DPRD tetapi kepentingan publik. Konstitusi memberikan hak kepada dewan melalui hak angket untuk menjawab keresahan publik, bukan individu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler