Bisnis.com, JAKARTA— Kejahatan begal dianggap amat rawan terjadi di Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengatakan, hampir seluruh jalanan di Jakarta Barat rawan terhadap aksi begal.
"Kalau bicara titik rawan, ya, semua jalan di Jakarta Barat itu rawan," kata dia di kantornya, Senin (2/3/2015).
Putera mengatakan, kerawanan jalan raya di Jakarta Barat cukup beralasan. Sebab, tidak sedikit jalan yang cenderung lurus dan tidak berbelok-belok, namun dalam kondisi sepi.
Salah satunya adalah Jalan Latumenten yang menghubungkan Grogol dengan Tambora. Jalan itu dianggap cukup rawan lantaran secara fisik kondisinya baik tapi sepi dari warga sekitar.
Secara khusus, Putu mengatakan daerah paling rawan di Jakarta Barat adalah daerah Cengkareng.
"Karena banyak jalan yang lurus dan sepi di kawasan tersebut," ujarnya.
Adapun Wakil Kepala Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang mengatakan, polisi tidak akan segan-segan menembak pelaku begal. Hal itu karena kriminalitas jalan raya itu dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Pokoknya kami tidak segan-segan kalau memang diperlukan," kata Bahtiar.
Aksi Tembak
Dia menjamin aksi tembak di tempat itu tidak akan dilakukan secara sporadis. Hanya pelaku yang dianggap melawan dan membahayakan petugas saja yang akan dihadiadi timah panas.
Selain itu, polisi juga sudah membentuk tim anti-begal yang khusus memberantas pelaku begal. Tim itu terdiri dari 50 personel yang dibagi dalam lima kelompok.
"Ini respons kami untuk menjamin keamanan masyarakat, apalagi pelaku begal tak segan melukai korbannya," katanya.
Polres Jakarta Barat dalam sepekan terakhir berhasil meringkus 12 orang yang melakukan aksi begal. Sebanyak dua tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku begal yang berasal dari beberapa kelompok seperti Lampung dan Palembang, kerap melukai korbannya. Bahkan, salah satu pelaku di Tambora membawa senjata api rakitan untuk melukai korbannya.
"Karena itu pelaku kami tembak kakinya," ujar Bahtiar.
Para pelaku yang berhasil ditangkap juga sebagian diantaranya merupakan residivis. Mereka sebelumnya juga pernah ditangkap dan dihukum karena kasus serupa.Bahtiar mengatakan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa.
"Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun," tambahnya.