Bisnis.com, JAKARTA - Percaya atau tidak, Kepolisian Kota Depok menyita minuman keras jenis anggur yang diproduksi tahun 1.900-an. Minuman keras berusia 115 tahun itu ditemukan di satu warung penjual miras dalam satu jerigen besar.
"Iya betul, ada minuman berusia tua disita di sana, tadi saya dapat laporannya begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Martinus Sitompul, Kamis malam (12/3/2015), sebagaimana diumumkan di akun facebook Polda Metro Jaya.
Penyitaan miras itu dilakukan dalam satu operasi bersandi Razia Cipta Kondisi Sasaran Premanisme di terminal dan stasiun di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selain menyita miras, polisi juga mengamankan 368 orang yang diduga preman dan pelaku kejahatan lain. Tapi dari 368 pelaku itu, tidak seluruhnya dilanjutkan proses hukumnya oleh polisi.
"Mereka yang dilanjutkan proses hukumnya adalah orang yang membawa senjata, narkoba, ataupun menjual minuman keras.Total, ada 178 orang yang dilanjutkan proses hukumnya dari 368 orang yang tertangkap polisi," katanya.
RAZIA MIRAS: Polisi Sita Miras Anggur Berusia 115 Tahun di Depok
Percaya atau tidak, Kepolisian Kota Depok menyita minuman keras jenis anggur yang diproduksi tahun 1.900-an. Minuman keras berusia 115 tahun itu ditemukan di satu warung penjual miras dalam satu jerigen besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Rano Karno Yakin Retribusi Sampah Tak Dibutuhkan di Jakarta
6 jam yang lalu
Dharma Pongrekun Protes Hasil Surveinya Rendah Terus
1 hari yang lalu