Bisnis.com, TANGSEL -- Sejumlah pelaku industri skala mikro dan kecil di Tangerang Selatan (Tangsel) belum mengajukan izin kesehatan dan hak paten atas produknya, karena belum memiliki biaya.
Ahmad Subir, pengusaha produsen kripik singkong di Pamulang Tangsel, mengatakan keterbatasan modal usaha membuatnya hanya memfokuskan dana yang dimiliki untuk ongkos produksi.
“Kami belum mempunyai anggaran untuk mengurus izin kesehatan, apalagi hak paten, karena seluruh dana yang ada dipakai untuk modal produksi,” katanya, Rabu (18/3/2015).
Menurutnya, walau belum memiliki izin kesehatan dan hak paten, produk kripik singkongnya yang mencapai 1 kwintal per hari benar-benar terjamin aman untuk dikonsumsi, karena proses produksinya sesuai standar kesehatan dari dinas kesehatan.
Adi Supanto, Kepala Subdit Pelayanan Hukum Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, sebelumnya mengatakan hak paten merek penting bagi pelaku industri kecil dan menengah.
“Pasalnya, merek dagang harus dilindungi oleh pemilik atau penciptanya untuk menghindari hal yang tak diinginkan di kemudian hari,” ujarnya.
Dia menyampaikan hal dalam acara Sosialisasi Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual, yang diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tangsel dengan peserta 60 pelaku industri kecil dan menengah dari 7 kecamatan di Tansel.