Bisnis.com, JAKARTA-Bila anda berencana ke luar negeri dan tinggal di suatu negara untuk jangka yang waktu lama, ada baiknya jika mempersiapkan diri dengan surat izin mengemudi (SIM) Internasional.
Sebab, tidak menutup kemungkinan anda akan mengemudikan sendiri kendaraan di sana, baik untuk keperluan pribadi maupun karena tuntutan suatu pekerjaan.
Untuk itu bacalah informasi dari Traffic Management Center Polda Metro Jaya yang disampaikan melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, pada pagi ini, Selasa (31/3/2015).
Adapun informasinya ialah @TMCPoldaMetro “Persyaratan SIM Internasional http://notes.tmcpoldametro.net/2013/07/persyaratan-sim-internasional.html?m=1.”
Dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM Internasional, seseorang harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut:
1. KTP asli dan foto copy
2. Paspor asli dan foto copy
3. SIM yang masih berlaku
4. KITAP asli & foto copy (untuk Warga Negara Asing)
5. Materai Rp6.000
6. Pas foto 4x6 3 lembar terbaru dengan latar belakang foto warna biru (untuk pria berdasi dan wanita mengenakan blezer)
Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian RI, untuk mengurus SIM Internasional baru dikenakan biaya Rp250.000 dan SIM Internasional Perpanjangan sebesar Rp225.000
Sedangkan lokasi pembuatan SIM Internasional tersebut di Korlantas Polri Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 Jakarta 12770, Telp 021-7989702.