Bisnis.com, JAKARTA-- Mantan Wagub DKI Jakarta Prijanto membeberkan korupsi yang terjadi pada Taman BMW. Menurut dia, kasus ini bukanlah pada masa pemerintahan Jokowi-Ahok.
Tetapi, sayangnya Jokowi-Ahok melakukan pembiaran dugaan korupsi itu. Padahal, menurut Prijanto, kasus Taman BMW ini menyentuh tiga ranah sekaligus yakni pidana, perdata, dan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Korupsinya terjadi sebelum masa pemerintahan Pak Ahok," ujar Prijanto di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Dia menyayangkan sertifikat tanah Taman BMW yang menurutnya tidak layak dilegitimasi.
"Bagaimana tidak? Pemerintah DKI Jakarta memiliki sertifikat tanah yang kedaluwarsa," ujarnya.
Peninggalan dokumen dari Gubernur DKI Jakarta Fausi Bowo diakui Prijanto tidak berbentuk sertifikat melainkan berita acara serah terima (BAST) saja. Hal itu menunjukkan pelanggaran tindak pidana dan masuk ranah kepolisian. Meskipun begitu KPK tidak melakukan pembiaran atas kasus tersebut.