Bisnis.com, JAKARTA - Pada hari pertama implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pelarangan distribusi minuman beralkohol di minimarket golongan A berjalan baik.
Hal tersebut dinyatakan langsung oleh anggota DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif (16/4/2015) yang mengaku sudah memasuki mini market hari ini dan tidak menemukan penjualan minol.
"Sudah banyak yang kosong kok. Pengusaha kita taat aturan kalau ada gitu dia ikut aja, toh keuntungan ga besar-besar amat ini cuma blow up aja," tutur Tubagus.
Ia pun menyatakan bahwa sesungguhnya pengusaha ritel tidak merasa terlalu rugi dengan Permendag ini.
Menurutnya keuntungan penjualan minol di mini market di Jakarta ini tidak terlalu besar nilainya.
"Keuntungan penjualan minol itu di turis mancanegara di hotel-hotel gitu," ujar Tubagus.
Pasalnya penjualan minol di minimarket mengkhawatirkan yang beli adalah anak-anak dibawah umur.