Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIR DILARANG DI MINIMAKET: Satpol PP Periksa Minimarket

Untuk memastikan sejumlah minimarket tak menjual minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyisir sejumlah minimarket di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, dan Kecamatan Koja, Senin (20/4/2015).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara melakukan penyisiran ke sejumlah minimarket di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, dan Kecamatan Koja, Senin (20/4)./Beritajakarta.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara melakukan penyisiran ke sejumlah minimarket di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, dan Kecamatan Koja, Senin (20/4)./Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Untuk memastikan sejumlah minimarket tak menjual minuman keras (miras), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyisir sejumlah minimarket di Kecamatan Kelapa Gading, Tanjung Priok, dan Kecamatan Koja, Senin (20/4/2015).

Sebanyak 60 personel Satpol PP, Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), dan Kesbangpol Jakarta Utara diterjunkan menyisir sejumlah minimarket yang diduga masih menjual miras.

"Kami akan sisir lokasi yang potensial masih menjual miras. Razia digelar hingga siang nanti," ujar Iyan Sophian Hadi, Kasatpol PP Jakarta Utara.

Kasudin KUMKMP Jakarta Utara, Rosita Tambunan, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015, terhitung mulai 16 April minimarket sudah tidak diperbolehkan lagi menjual miras.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan monitoring terhadap minimarket yang diduga masih menjual minuman beralkohol tersebut.

"Hari ini, tim akan melakukan penyisiran. Bila masih ada yang menjual miras akan kami sita," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Sumber : Beritajakarta.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper