Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Zonasi Laut DKI Ditargetkan Rampung Tahun ini

Pemprov DKI tengah menyusun perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun peraturan daerah (Perda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perda yang nantinya akan mengatur proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya bahari di Teluk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan aturan tentang zonasi, pemanfaatan, serta pengelolaan wilayah laut dan pulau kecil harus dimiliki Jakarta karena besarnya potensi bahari yang ada di pesisir Ibu Kota.

"Perda sedang kami susun. Prosesnya memang agak lama karena banyak yang harus diatur. Kami usahakan tahun ini selesai," ujarnya di Balai Kota, Kamis (16/4).

Pentingnya pemerintah provinsi menerbitkan Perda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan sesuai intruksi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Merujuk pada UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Beberapa hal yang diatur pemerintah daerah a.l. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RSWP3K), dan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RPWP3K).

"Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di Teluk Jakarta masih belum optimal. Banyak faktor yang mendorong terjadinya konflik pemanfaatan ruang dan kerusakan habitat. Kalau sudah selesai kami akan kirim ke DPRD DKI," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan Perda tersebut tidak akan mengatur proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. Pasalnya, beleid tentang reklamasi tersebut sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Basuki mengatakan penghentian proyek reklamasi 17 pulau hanya dapat terjadi jika ada pencabutan Keppres. "Saya tidak bisa mengutak-atik atau mencabut isi dari Keppres tersebut. Mana ada Peraturan Menteri bisa membatalkan Keppres. Itu saja yang kami pegang," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper