Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituding Melecehkan TNI-Polri, Ini Jawaban Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung karena pernyataannya bahwa Satpol PP dari TNI dan Polri memicu kontra. Pasalnya, Ahok dinilai melecehkan dua institusi keamanan dan pertahanan negara (20/4/2015).
Personel gabungan TNI dan Polri mengikuti apel siaga Satgaspam VVIP Konferensi Asia Afrika (KAA) di silang Monas, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./JIBI-Abdullah Azzam
Personel gabungan TNI dan Polri mengikuti apel siaga Satgaspam VVIP Konferensi Asia Afrika (KAA) di silang Monas, Jakarta, Rabu (15/4/2015)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung karena pernyataannya bahwa Satpol PP dari TNI dan Polri memicu kontra. Pasalnya, Ahok dinilai melecehkan dua institusi keamanan dan pertahanan negara (20/4/2015).

"Gini loh, kok melecehkan selama ini kita melakukan pembongkaran pake TNI-Polri kan. Saya katakan kalau PNS tidak bisa mengawasi orang kerja mengapa kita tidak minta bantuan TNI-Polri buat mengawasi?" ujar Ahok.

Sebelumnya Ahok melontarkan pernyataan bahwa daripada menjadi oknum penjaga kafe lebih baik anggota TNI diperbantukan menjadi honorer tenaga keamanan.

Ahok menyatakan misalnya contoh keamanan dan kebersihan, TNI-Polri bisa menjadi supervisi. Dengan demikian orang menjadi lebih takut dan disiplin dalam bekerja.

"Kan boleh? Kok dibilang melecehkan? Kita bisa mengkaryakan kok di dalam struktur para TNI Polri.TNI itu boleh di BKO kan ke dalam Pemda lho," tambah Ahok.

Ahok menyatakan jika letnan kolonel dipindahkan ke pemda maka pangkat menjadi 4B. Oleh sebab itu Ahok merasa tidak melecehkan karena ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya.

"Kok orang-orang bilang melecehkan? Itu iseng aja orang-orang kalah melawan saya dan mengadu domba saya sama TNI-Polri. Di seluruh Indonesia tidak cuma DKI itu golongannya jika pindah menjadi 4B harusnya," katanya.

Ahok pun menambahkan hingga saat ini operasional semacam TNI masih dikasih gaji. Pasalanya, menurut Peraturan Gubernur dan Undang-Undang, hal itu diizinkan untuk memperkerjakan TNI/Polri.

Ahok juga mengingatkan dalam razia dan penertiban Satpol PP tidak pernah sendirian. Ada mitra kerja yang tidak lain adalah TNI, POLRI, dan Pemda.

"Selama ini kita lakukan pembongkaran kerja sama dengan siapa TNI-POLRI tidak bisa kerja langsung makanya ada Satpol PP. Maka Satpol PP berhak minta bantuan TNI Polri, saya bingung dibilang melecehkan TNI-Polri. Pengawal saya siapa? Polri kan.. Itu semua sudah ada dalam struktur," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper