Bisnis.com, JAKARTA - Dalam sidang paripurna DPRD DKI yang digelar kemarin, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melaporan Raperda tentang kepariwisataan. Raperda yang ingin menjadikan Jakarta sebagai kota jasa disinyalir perlu menambahkan pasal untuk mengontrol wisatawan negara.
Peningkatan wisatawan mancanegara ini dirumuskan adalah mendorong perkembangan ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keamanan, dan ketertiban suatu daerah wisata. Dalam pidato tersebut Ahok menegaskan untuk mengembangkan pariwisata maka visi dan fokus Pemprov DKI adalah menjadikan Jakarta sebagai kota jasa.
"Jakarta harus menjadi Kota Jasa yang terampil dan mandiri, serta mampu meningkatkan kwalitas kesejahteraan seluruh warga kotanya melalui kegiatan kepariwisataan," ucap Ahok dalam pidatonya, Kamis (24/4/2015).
Terkait dengan perumusan kota jasa tersebut disinyalir Ahok perlu menambahkan ketentuan khusus pula untuk mengontrol aksi para wisatawan mancanegara.
"Menurut saya itu tidak perlu, ini bukan negara syariah kok. Mau kamu telanjang bulat atau tertutup, itu urusan kamu. Tetapi kalau kamu melanggar perizinan yang sudah kami buat maka akan kami cabut," jelas Ahok di Balai Kota.
Ahok menilai aturan yang ada sudah sangat jelas. Kalau ada wisawatan yang menggunakan narkoba di tempat hiburan maka toko tersebut akan dicabut izinnya. Pihak yang bersangkutan pun tidak boleh membuka usaha yang sama lagi.
"Kedua kalau kamu ada pelacuran tertangkap kamu terbuka, kami juga akan tutup usaha kamu. Kos-kossan kita akan bongkar yang tidak ada izin juga kami akan bongkar," tambahnya.
Oleh sebab itu Ahok tidak ingin menggusur lokalisasi yang sudah ada. Ia menilai lokalisasi dianalogika menjadi solusi agar masyarakat bisa membuang sampah pribadinya sesuai tempatnya.
"Makanya lokalisasi biarkan ada saja, biar tidak berceceran sampahnya," tegas Ahok.