Bisnis.com, BOGOR - Jumlah vila ilegal di kawasan Puncak Bogor akan semakin bertambah apabila tidak ada penanganan tegas dari pemerintah setempat.
Untuk itu, pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk menahan laju pembangunan vila ilegal tersebut.
"Menjamurnya vila ilegal sudah pasti kalau pemdanya sendiri acuh tak acuh," kata Koordinator Forest Watch Indonesia (FWI), Dwi Lesmana kepada Bisnis.com, Minggu (26/4).
Dia mengemukakan pihaknya telah melakukan survei pada sejumlah lokasi yang banyak dijadikan tempat vila ilegal di kawasan Bogor. Hasilnya, terdapat empat vila baru dari lokasi yang sebelumnya telah dibongkar pemda.
Pemkab Bogor pada 2013 membongkar sekitar 239 vila ilegal atas bantuan anggaran hibah dari DKI Jakarta yang menelan puluhan miliar rupiah.
Sejak awal 2014, pihaknya menemukan bangunan vila berdiri di lokasi yang sempat dirobohkan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Dwi mengungkapkan dampak apabila vila ilegal terus dibiarkan berdiri di kawasan Puncak, maka akan terjadi bencana yang membahayakan.
"Kawasan Puncak itu kan pohon-pohonnya banyak yang tidak kuat. Akar-akarnya juga tidak kuat," katanya.
Oleh karena itu, paparnya, apabila terus dilakukan pendirian vila, maka dikhawatirkan lokasi-lokasi di Puncak akan tidak kuat menahan arus air apabila hujan tiba. Imbasnya dikhawatirkan akan terjadi longsor.
Dia menambahkan vila ilegal di kawasan Puncak sebagian besar berdiri di kawasan hutan lindung. Para pemilik vila yang bemodal kuat itu diduga berasal dari luar daerah.
"Jadi lahan di situ sebagian milik pemerintah yang dikelola oleh warga. Nah oleh warga dikhawatirkan banyak dijualbelikan pada orang yang berduit untuk membangun vila," paparnya.