Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Depok Sahkan 4 Raperda, Ini Rinciannya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok mengesahkan empat rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna masa sidang ke-II di Gedung DPRD Depok, Rabu (29/4/2015).
Tapi untuk Depok angka kematian ibu dan anak cukup rendah. /merlin.org.uk
Tapi untuk Depok angka kematian ibu dan anak cukup rendah. /merlin.org.uk

Bisnis.com, DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok mengesahkan empat rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna masa sidang ke-II di Gedung DPRD Depok, Rabu (29/4/2015).

Pengesahan draft yang baru disahkan tersebut antara lain Perda tentang bayi baru lahir, bayi dan balita. "Perda ini bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan anak," tutur Sahat Farida anggota DPRD Fraksi PDIP saat menyampaikan laporan pengesahan Perda, Rabu (29/4/2015).

Di Jabar, kata dia angka kematian ibu dan anak masuk yang tertinggi. Dengan adanya perda tersebut, yang digodok dengan hasil masukan dari berbagai pihak, diharapkan bisa berhasil diterapkan. "Tapi untuk Depok angka kematian ibu dan anak cukup rendah."

Perda lain yang disahkan adalah tentang pelayanan retribusi tera/tera ulang yang diharapkan bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah Kota Depok.

"Perda keempat adalah tentang pencabutan Perda No. 16/2023 tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper