Bisnis.com, DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok mengesahkan empat rancangan peraturan daerah pada rapat paripurna masa sidang ke-II di Gedung DPRD Depok, Rabu (29/4/2015).
Pengesahan draft yang baru disahkan tersebut antara lain Perda tentang bayi baru lahir, bayi dan balita. "Perda ini bertujuan untuk menekan angka kematian ibu dan anak," tutur Sahat Farida anggota DPRD Fraksi PDIP saat menyampaikan laporan pengesahan Perda, Rabu (29/4/2015).
Di Jabar, kata dia angka kematian ibu dan anak masuk yang tertinggi. Dengan adanya perda tersebut, yang digodok dengan hasil masukan dari berbagai pihak, diharapkan bisa berhasil diterapkan. "Tapi untuk Depok angka kematian ibu dan anak cukup rendah."
Perda lain yang disahkan adalah tentang pelayanan retribusi tera/tera ulang yang diharapkan bisa mendongkrak penerimaan pajak daerah Kota Depok.
"Perda keempat adalah tentang pencabutan Perda No. 16/2023 tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah," ujarnya.