Bisnis.com, JAKARTA — DPRD DKI Jakarta memastikan penyusunan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi bakal menampung seluruh aspirasi dari masyarakat. Pembahasan itu ditargetkan rampung pada 24 Maret 2021.
Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Mohamad Taufik mengatakan rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan melibatkan stakeholder terkait akan digelar selama dua pekan, yakni 8 hingga 17 Februari 2021.
“Jadi Rapat Dengar Pendapat Umum diperbanyak dengan pihak-pihak terkait, ahli tata kota, semua yang terlibat, seluruh pengembang yang ada di Jakarta, diundang karena ini menyangkut tata ruang,” kata Taufik melalui keterangan resmi, Senin (1/2/2021).
Di sisi lain, Taufik menerangkan, pembahasan awal perubahan perda tersebut bakal dimatangkan di Komisi B bidang perekonomian dan Komisi D bidang pembangunan DPRD DKI Jakarta.
Bapemperda DPRD DKI juga bakal menindaklanjuti penyusunan perubahan Perda itu untuk dirumuskan bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Provinsi DKI Jakarta pada 22 hingga 25 Februari 2021.
Selanjutnya, hasil pembahasan Bapemperda DPRD DKI akan diputuskan oleh Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan fraksi, komisi dan eksekutif selama tiga hari. Rapimgab berlangsung pada 16 hingga 18 Maret 2021.
Baca Juga
Taufik menambahkan pelaksanaan penyampaian Laporan Bapemperda hingga persetujuan lisan terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR-PZ akan dilakukan pada 24 Maret 2021 mendatang.
“Jadi pembahasan sampai akhir Maret supaya hubungan Perda RDTR-PZ ini bisa komprehensif, tidak ada yang ketinggalan nanti. Pembahasan ini orientasinya harus menguntungkan masyarakat,” tuturnya.