Bisnis.com, Jakarta — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mensinyalir adanya kejanggalan dalam pemberian izin bagi perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari lalu.
Gilbert beralasan Kepgub itu tidak didasari oleh peraturan daerah mengenai rencana detil tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi (PZ).
“Yang terjadi SK tersebut hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU No 23/2014 tentang Pemda dan UU No 30/2014 tentang administrasi pemerintahan padahal SK ini mengenai zonasi,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Selasa (7/7/2020).
Malahan, Gilbert membeberkan bahwa Perda No 1/2014 tentang RDTR dan peraturan zonasi (PZ) tidak membuat Ancol, hanya Dufan.
“Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik Gubernur. Dalam SK tersebut disebutkan perluasan reklamasi Ancol 120ha dan Dufan 35ha yang hanya didasarkan SK GUb, dan ini jelas salah,” ujarnya.
Menurut dia, izin perluasan harus didasarkan pada Perda RDRT dan PZ. Dia beralasan SK Gubernur berada di bawah Perda berdasar pada status kekuatan hukumnya.
Baca Juga
“Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam SK Gub 237 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481 Ha,” tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi dan Taman Impian Ancol Timur. Perluasan kawasan itu masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA).
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan bahwa PJAA sebelumnya mengajukan permohonan izin pelaksanaan perluasan kawasan lewat surat Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk tanggal 13 Februari 2020.
Selain itu, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.
Kontribusi tersebut yakni pembuangan lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada areal perairan Ancol Barat sebelah Timur dengan luas sekitar 120 hektar yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Hal itu merupakan bagian tak terpisahkan dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur dengan luas yang sama, sekitar 120 hektar.