Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha di DKI Jakarta menyambut baik niat Pemprov DKI untuk merevisi Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Salah satu hal yang bakal diubah terkait larangan melaksanakan bisnis di lingkungan perumahan.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk merevisi aturan ini. Perda tentang zonasi sangat memberatkan dunia usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Wakil Ketua KADIN DKI Jakarta Sarman Simanjorang ketika dihubungi Bisnis, Senin (12/2/2018).
Dia menuturkan aturan tersebut sangat memberatkan karena saat ini banyak pelaku UMKM yang menjalankan bisnis di rumah.
Minimnya modal serta mahalnya biaya untuk menyewa ruko atau kantor membuat mereka tak punya pilihan selain merintis usaha di kawasan tempat tinggal.
Meski demikian, Sarman tak sepenuhnya menyalahkan Pemprov DKI terkait pemberlakuan Perda 1/2014. Pasalnya, Perda tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang itu.
Jika aturan tersebut tetap diterapkan, dia memprediksi banyak tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi.
"Kami sudah menerima aduan dari anggota Kadin. Banyak di antara mereka yang kesulitan mengurus atau memperpanjang izin usaha karena aturan ini," lanjutnya.
Dia pun meminta pemerintah pusat memberi kelonggaran kepada Pemprov DKI agar aturan zonasi bisa diubah. Menurutnya, pelaku usaha saat ini banyak yang sudah terlanjur menjalankan usaha di lingkungan perumahan.
Apalagi, perusahaan rintisan (start up) yang saat ini jumlahnya terus berkembang.
"Pengusaha cukup sadar kok dengan jenis usaha yang diperbolehkan. Sekarang ini jenis usaha yang sudah berkantor di rumah tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan a.l. periklanan, aplikasi digital, dan lainnya," kata Sarman.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berjanji untuk segera merevisi aturan perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Ibu Kota.
"Minggu ini ada agenda penting, salah satunya kami ingin menyelesaikan masalah perizinan bagi home industry [industry rumahan]," ujarnya di Balai Kota, Senin (12/2/2018).
Dia menuturkan kebijakan kemudahan perizinan merupakan pilar penting dalam program OK OCE. Menurutnya, setiap warga Jakarta dapat memulai usahanya dari rumah masing-masing.
"Kita lihat contohnya di Silicon Valley. Dimana Microsoft dan Apple memulai usaha di garasi rumah. Ini akan dilaksanakan juga di Jakarta," ungkapnya.