Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta Tuti Kusumawati mengatakan belum mendengar adanya kabar penolakan dari DPRD DKI untuk membahas dan menerima Raperda usulan Pemprov.
Aksi DPRD DKI ini pasalnya sebagai ancaman jika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak membatalkan Raperda Reklamasi 17 Pulau.
Menurut Tuti Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak ada kaitannya dengan reklamasi. Tuti merasa heran jika DPRD malah memboikot kelanjutan Raperda ini.
"Justru yang ada kaitannya secara langsung dengan reklamasi 17 pulau itu Raperda yang tengah kami rancang ini, Raperda Pantura," jelasnya.
Tuti menjelaskan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini kaitannya pada empat zona kelautan dan pemanfaatan umum melalui sistem kavling.
Landasan hukum Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini adalah amanat Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RT/RW, Perda No. 1 Tahun 2014 Tentang RDTR dan Peraturan Zonasi, UU No. 27 Tahun 2007, dan UU No. 1 Tahun 2014 yang mengamanatkan harus ada perencanaan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tak hanya iti acuan hukum lainnya untuk Raperda ini adalah UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 23 Tentang Pemda, dan Peraturan Perundang-Undangan Turunan Terkait Lainnya.