Bisnis.com, JAKARTA - Siapa pun tidak ingin mengalami kecelakaan lalu lintas, malah berharap perjananannya lancar dan aman sejak berangkat hingga kembali.
Namun, jika ternyata musibah itu menimpa diri, keluarga atau sahabat, kita dituntut harus segera melakukan tindakan cepat yang terbaik.
Yang terpenting adalah kita wajib menguasai keadaan diri atau sikap. Maksudnya, jika akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, sikap yang diambil adalah :
Pertama, jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
Kedua, jangan menyalahkan orang lain, karena sering kali setelah terjadi kecelakaan salah satu pihak ingin benar sendiri. Sikap itu tidak benar karena dapat mempersulit pemeriksaan atau penyidikan oleh petugas.
Ketiga, jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
Keempat, karena perbuatan melarikan diri itu pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.
Kelima, seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan untuk menghindari pengeroyokan, maka tempat berlindung paling aman adalah kantor pejabat keamanan terdekat atau kantor polisi.
Keenam, mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian itu, misalnya mematikan mesin kendaraan dan menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
Kalau Anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan pertama membawa korban ke Rumah Sakit.
Demikianlah tindakan pertama apabila terlibat kecelakaan lalu litnas yang di sampaikan Polda Metro Jaya melalui http://notes.tmcpoldametro.net/2011/12/tindakan-pertama-apabila-terlibat.html …