Bisnis.com, TANGSEL-Pembangunan sejumlah proyek properti di wilayah Tangerang Selatan berdampak menghilangkan beberapa titik objek pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pasalnya, lahan dan bangunan yang semula merupakan milik perorangan itu terkena proyek properti dan fungsinya beralih menjadi taman atau fasilitas umum yang bukan sebagai objek pajak.
Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian Bidang PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Burhanudin mengatakan ada sekitar 168 objek pajak beralih fungsi menjadi objek yang dikecualikan itu.
“Titik objek pajak itu tersebar di Kecamatan Setu, Kecamatan Serpong Utara, dan Kecamatan Serpong yang diperkirakan sekitar 168 objek pajak dengan nilai piutang sekitar Rp53 juta per tahun,” katanya, Jumat (29/5/2015).
Menurutnya, objek pajak yang dikecualikan tersebut merupakan objek atau lahan yang sudah beralih fungsi menjadi lahan yang tidak dikenakan pajak.
Perubahan peruntukan lahan tersebut, lanjutnya, antara lain untuk sarana jalan, taman, fasilitas pemerintah, kuburan, peninggalan purbakala, hutan lindung, atau alih fungsi lain yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.