Bisnis.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengumumkan tarif baru pengangkutan sampah di wilayahnya .
Kepala Seksi Pengangkutan dan Pengumpulan Sampah Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kota Tangsel, Wismansya, mengatakan penetapan tarif sampah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 09/2014 tentang Retribusi Daerah
“Kenaikan tarif angkutan sampah ini diberlakukan terutama di titik-titik lokasi bisnis pusat niaga,” katanya Minggu (31/5/2015).
Menurutnya, sebelumnya tarif kebersihan per sekali angkut (rit) untuk muatan sampah mobil pick up berkapasitas 3 kubik sebesar Rp75.000, kini naik menjadi Rp150.000.
Sementara itu tarif pengangkutan bak penampungan sampah (amrol) ukuran besar 6 kubik, dari Rp150.000 dinaikan menjadi Rp300.000.
Sementara di tingkat pemukiman warga tarif pembuangan sampah per rumah ditetapkan Rp20.000 per bulan dari sebelumnya Rp10.000 per bulan.