Bisnis.com JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pagi ini, pukul 07.26 WIB menjelaskan lokasi dan waktu layanan mobil SIM dan STNK Keliling pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari 3 bulan pemilik SIM harus datang ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot. Km. 11 Jakarta Barat.
Selain itu mobil STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, dan untuk proses perpanjangan 5 tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.
Inilah lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surut Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta hari ini, Selasa (16/6/2015).
1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Kelurahan Mangga Dua
STNK : Kantor Kelurahan Mangga Dua
2. Jakarta Barat
SIM : Citraland
STNK : Citraland
3. Jakarta Selatan
SIM : Lapangan PTIK
STNK : Lapangan PTIK
4. Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Pospol Jembatan Tiga Pluit
5. Jakarta Timur
SIM : Diler Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati