Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara patut bergembira karena banding terhadap gugatan dua sertifikat di lahan Taman BMW, Tanjung Priok, oleh PT Buana Permata Hijau dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta.
Februari 2015 lalu pihak PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 atas lahan seluas sekitar 11 hektar. Hal ini menyebabkan lahan yang merupakan bagian dari Taman BMW untuk dibangun stadion menjadi tertunda.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan bahwa keluarnya putusan banding tersebut, diharapkan Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta sudah bisa memulai pembangunan stadion.
"Sekarang kita sudah bisa menguasai lahan itu," ungkap Ahok di Balai Kota, Kamis (18/6/2015).
Ahok bahkan optimis jika masih ada kasasi yang diajukan PT Buana Permata Hijau, Pemprov DKI siap untuk menghadapinya.