Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Bayar Pajak Kendaraan di DKI? Lunasi Pada 2 Bulan Ini, Anda Bebas dari Denda

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menggelar program bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya telat, akan dibebaskan dari denda sanksi administrasi apabila membayar pajaknya tersebut dalam rantang waktu antara 25 Juni - 25 Agustus 2015.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menggelar program bagi pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya telat akan dibebaskan dari denda sanksi administrasi.

Hal itu berlaku apabila pembayaran pajaknya dilakukan dalam rantang waktu antara 25 Juni sampai 25 Agustus 2015.

Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Andri Kunarso mengatakan penghapusan denda administratif tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mendorong realisasi penerimaan pajak yang targetnya tahun ini cukup besar, serta dalam rangka HUT Kota Jakarta yang ke-488 tahun.

Menurutnya waktu yang diberikan kepada masyarakat tersebut cukup untuk mereka mempersiapkan biaya pembayaran pajak pokoknya.

"Dua bulan waktunya cukup efektif untuk masyarakat. Karena, jika pemilik kendaraan pada bulan pertama ini tidak punya biaya cukup, maka bisa menyiapkan pada bulan berikutnya," tutur Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah DPP Provinsi DKI Jakarta, Edi‎ Sumantri.

Diketahui, sebanyak 3,4 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak kendaraan bermotor hingga mencapai sebesar Rp895 miliar.

Tunggakan pajak sebesar itu merupakan akumulasi mulai dari 2010 - 2015, yang berasal dari 3 juta sepeda motor yang belum membayar pajak yang mencapai Rp395 miliar dan 400.000 mobil yang belum membayar pajak mencapai Rp500 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper