Bisnis.com JAKARTA-Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi mobil keliling layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jakarta hari ini, Kamis (2/7/2015).
Melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro pukul 10.30 WIB menjelaskan bahwa lokasi layanan perpanjangan SIM dan STNK tersebut adalah
1. Jakarta Pusat
SIM : Halaman Parkir Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodog
STNK : LTC Glodog
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM : Pospol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Gapembri Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM : Diler Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Pasar Induk Kramat Jati
Layanan mobil SIM keliling pada pukul 08.00-14.00 WIB itu hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlakunya habis lebih dari 3 bulan pemilik SIM harus datang ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot. Km. 11 Jakarta Barat.
Sedangkan mobil STNK Keliling hanya melayani perpanjangan pertahun, dan untuk proses perpanjangan 5 tahunan, balik nama atau ganti plat nomor agar mendatangi ke Kantor Samsat yang terdekat.