Bisnis.com, JAKARTA-- Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pengoplos ketumbar yang menggunakan bahan kimia hidrogen peroksida.
"Ketumbar dicampur dengan zat kimia hidrogen peroksida (H2O2) dan soda api (NA2CO3) dengan takaran lebih dari ketentuan supaya terlihat lebih bagus, lebih berkualitas sesuai permintaan pasar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono, Kamis (9/7/2015).
Dikatakan, setiap bulan pengoplos, FG, dapat mengoplos 37,5 ton hingga 50 ton per bulan, keuntungan yang diperoleh sebesar Rp 1.100 per kilogram.
"Dia awalnya membeli ketumbar seharga Rp 18 ribu per kilogram, setelah diolah harga ketumbar per kilogram menjadi Rp 19.100," kata dia.
Polisi menyita 25 kilogram ketumbar oplosan dan 25 ketumbar asli dari pabrik FG yang berada di pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, Tangerang ini.
Selain itu, polisi juga menyita 35 liter hidrogen peroksida dan 40 kilogram soda api serta peralatan pengoplos lainnya.
Atas perbuatannya, FG dikenai Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.