Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta hari ini, Jumat (10/7/2015) meluncurkan sistem administrasi KJP berbasis teknologi informasi (web base KJP system) yang dapat diakses langsung melalui laman kjp.jakarta.go.id.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan bahwa sistem administrasi KJP berbasis teknologi ini merupakan terobosan baru yang digagas atas jawaban dari banyaknya keluhan masyarakat sejak diluncurkannya KJP pada 2013 lalu tentang ketidaktepatan sasaran serta banyaknya duplikasi calon penerima KJP.
"Pada pendaftaran KJP tahap kedua yang dibuka bulan Agustus mendatang, calon pendaftar KJP sudah dapat mendaftar melalui sistem online," ujar Sopan di Kantor Dinas Pendidikan, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Tahun anggaran 2015 ini, kata Sopan, jumlah penerima KJP sebanyak 489.150 Penerapan, dengan anggaran Rp2,3 triliun.
"Berdasarkan jumlah penerima dan anggaran yang sangat besar itu, sangat dibutuhkan satu sistem yang andal dan sekarang kita sudah memiliki sistem administrasi KJP berbasis teknologi informasi," ungkapnya.
Menurut Sopan, Dinas Pendidikan telah bekerjasama dengan Dinas Dukcapil untuk verifikasi data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem online untuk menghindari adanya duplikasi calon penerima KJP.