Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Ibadah, Ahok Bilang Negara Ada Masalah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai surat keputusan bersama (SKB) dua menteri sangat diskriminatif.
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis.com-Ropesta Sitorus
Gubernur DKI Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Bisnis.com-Ropesta Sitorus

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai surat keputusan bersama (SKB) dua menteri sangat diskriminatif.

Bahkan, dia berpendapat, aturan tersebut melanggar Undang-undang 1945. 

"Memang kita harus akui negara ini ada masalah. Bagaimana bisa SKB dua menteri mengalahkan UUD 45? Saya enggak tahu. Prinsipnya, harus dicabut," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (24/7/2015).

 Pasal 14 SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat menyatakan pendirian rumah ibadah wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Dalam SKB dua menteri itu, salah satu syarat mendirikan rumah ibadah adalah harus berdasarkan persetujuan masyarakat di sekitar tempat ibadah akan dibangun. Sebelum rumah ibadah dibangun, minimal 90 orang menyetujui pendiriannya yang disahkan kepala desa atau lurah.

Poin inilah yang ditentang Ahok. "Itu yang suka dipakai oleh sekelompok kecil orang yang intoleransi," tutur Ahok.

Dalam kasus Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur, Ahok mengatakan gereja tersebut memang 30 tahun tak ada izinnya. Menurutnya, banyak sekali tempat ibadah yang juga tak berizin.

Menurut dia, solusi kasus GKPI adalah pihak gereja tak perlu lagi membangun, tapi menggunakan bangunan lama.

"Bangunan lama boleh enggak buat ibadah? Boleh," ucapnya.

Hingga kini, bangunan GKPI di Jatinegara belum mengantongi surat perizinan sebagai rumah ibadah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberi tenggat kepada pihak gereja tersebut sampai 25 Juli 2015 atau tinggal dua hari lagi untuk mengajukan perizinan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper