Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok-Anggota Dewan Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan saat ini pihaknya menunggu Pemprov DKI dan anggota DPRD DKI untuk segera menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Reydonnyzar Moenek/beritajakarta.com
Reydonnyzar Moenek/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Reydonnyzar Moenek, mengatakan saat ini pihaknya  menunggu Pemprov DKI dan anggota DPRD DKI untuk segera menyelesaikan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).  

"KUA-PPAS merupakan langkah awal guna mendapatkan APBD yang tepat dan sesuai aturan. Makanya, isinya harus jelas dan tak boleh telat," katanya di Balai Kota, Senin (10/8/2015).  

Donny, sapaan akrab Reydonnyzar, juga menegaskan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan APBD sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya tak boleh ada (anggaran) gelondong dan semua program harus ditulis rinci.

Jika aturan tersebut tak dipenuhi, Kemendagri akan menjatuhkan sanksi bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)  beserta jajarannya dan anggota DPRD DKI.

"KUA-PPAS harusnya sudah disepakati pada akhir Juli. Kami mau DKI tidak telat dalam penetapan APBD seperti tahun lalu. Kalau telat, kami tidak akan memberikan gaji dan tunjangan selama 6 bulan kepada Kepala Daerah dan anggota DPRD," tegasnya. 

Hari ini, Donny menjadi pembicara untuk menjelaskan mengenai mekanisme atau tahapan pembahasan KUA dan PPAS APBD dan Raperda APBD DKI Jakarta di Ruang Pola, Balai Kota. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta, dan anggota DPRD DKI Jakarta.  

Dia mengatakan, penyusunan anggaran belanja dan pendapatan daerah (APBD) DKI 2016 sebaiknya disahkan sebagai peraturan daerah (perda).

"APBD DKI sebagai Peraturan Gubernur sebenarnya sah-sah saja. Namun, lebih baik perda dong. Perda itu statusnya paling tinggi," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper