Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku siap memberi klarifikasi jika dipanggil DPRD DKI dalam rapat tim pansus hasil temuan BPK RI atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan DKI tahun 2014.
" Tidak masalah. Mau panggil saya ya panggil saja. Sekarang salahnya di mana? Jangan mengalihkan persoalan. Karena persoalannya BPK membuat temuan, saya juga sudah marah sama BPK. Anda kalau temuan konfirmasi dulu dong ke kami," ungkap Ahok di Balai Kota, Rabu (12/8/2015).
Ahok menegaskan, perlu dijelaskan letak kesalahan prosedur. Menurut temuan BPK, PBB pada dari lahan yang dibeli Pemprov DKI seharusnya lebih murah.
"Kalau kamu mengatakan NJOP-nya beda, yang menentukan NJOP zonasi dari awal itu Kementerian Keuangan sebelum diserahkan kepada kami. Kalau dibandingkan karena dia dibagi dua, lahan itu memang mengarah ke Tomang Utara kalau dia berkewajiban kasih jalan sama tidak? Sama saja," jelas Ahok.
Ahok menyatakan, dalam Peraturan Pemerintah harga appraisal (taksiran pasar) boleh dibeli, dan harga NJOP rata-rata 80% dari appraisal, sehingga diperbolehkan beli dengan NJOP.
"Anda mengatakan orang dapat komisi karena menjual NJOP, BPK selidiki saja," jelasnya.