Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan pelayanan izin penggunaan tanah makam (IPTM) secara online, sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada warga Ibu Kota yang saat ini cukup sulit mencari lahan pemakaman.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati, mengatakan sistem online diterapkan untuk menghindarkan masyarakat dari oknum yang kerap meminta pungutan liar (pungli).
“Masyarakat langsung ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red) saja. Kalau ada yang meninggal, dia bisa langsung tahu makam kosong di mana, atau kasih tahu ke PTSP dan PTSP kasih tahu kepada yang bersangkutan," tuturnya, Selasa (18/8/2015)
Menurutnya, penerapan sistem ini diintegrasikan dengan Badan PTSP yang tersebar di seluruh kantor kecamatan dan kelurahan di DKI. Saat ini, taman pemakaman umum (TPU) yang sudah dapat diakses dengan sistem online yakni TPU Tegal Alur I dan II Jakarta Barat, TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan, dan TPU Pondok Rangon Jakarta Selatan.
Setelah tiga makam yang tercatat menjadi pelopor, dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan menyiapkan 14 lokasi pemakaman untuk diterapkan IPTM elektronik.
“Untuk 14 pemakaman ini menunggu datanya lengkap terlebih dahulu. Harus siap datanya, setelah itu kita uji coba dulu. Kalau bagus kita lanjut,” kata Ratna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel