Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DEPOK 2015: Sah, Diikuti Dua Pasangan

KPU Kota Depok resmi menetapkan pasangan calon wali dan wakil wali kota Depok periode 2016-2021, Senin (24/8/2015).
KPU Kota Depok menetapkan pasangan calon Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Shomad-Pradi Suprtiatna /Bisnis.com-Miftahul Khoer
KPU Kota Depok menetapkan pasangan calon Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Shomad-Pradi Suprtiatna /Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, DEPOK- KPU Kota Depok resmi menetapkan pasangan calon wali dan wakil wali kota Depok periode 2016-2021, Senin (24/8/2015).

Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati mengatakan pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi dan Idris Abdul Shomad-Pradi Suprtiatna sah menjadi peserta Pilkada Depok 2015.

"Kedua pasangan sah menjadi peserta Pilkada Depok 2015. Keputusan itu berlaku sejak ditetapkan. Apabila ada kekeliruan, maka kami akan segera meluruskan sebagaimana mestinya," ujarnya saat penetapan pasangan calon di KPU Depok, Senin (24/8/2015).

Titik menuturkan, kedua pasangan calon antara lain Dimas-Babai diusulkan oleh partai politik yakni PDI-P (11 kursi), PAN (6), PKB (1) dan Partai Nasdem (1 kursi). Jika ditotal maka dukungan pasangan tersebut mencapai 38%.

Sedangkan, pasangan calon Idris-Pradi diusulkan oleh partai politik: PKS (6 kursi) dan Partai Gerindra (9 kursi) atau dengan jumlah 30% dukungan.

Sebelumnya, pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi tiba di kantor KPU Depok sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan atas putih dan bawahan hitam. Dimas-Babai diantar oleh sejumlah tim pendukung.

Adapun, pasangan Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna tiba tak lama setelah Dimas-Babai atau sekitar pukul 10.10 WIB. Keduanya mengenakan atas putih dan bawahan kren serta hitam.

Turut hadir dalam penetapan pasangan calon tersebut antara lain jajaran anggota DPRD Depok pendukung kedua pasangan calon, Kapolres Depok Dwiyono, Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo dan masing-masing tim pasangan calon.

Seperti diketahui, sebelumnya kedua pasangan calon digugat oleh sekelompok mengatasnamakan Masyrakat Selamatkan Kota Depok yang menilai persyaratan kedua pasangan terdapat kejanggalan.

Pasangan Dimas-Babai diduga cacat administrasi lantaran menggunakan tanda tangan palsu dari sekretaris jenderal PDI-P Kota Depok. Adapun, pasangan Idris-Pradi diduga telah melakukan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Idris.

Namun, semua dugaan tersebut sudah dimentahkan oleh KPU Kota Depok.

"Semua proses penetapan calon sudah diunggah di situs resmi Depok. Sila dibuka semua keterangannya," papar Titik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler