Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI: Tak Ada Warga DKI Tak Mampu Bayar PBB

Jelas sampai saat ini pengakuan tak bisa bayar tak ada, artinya warga yang terusir tidak ada. Tetapi potensi akan ada kenaikan PBB itu benar. Kalau naik terus tinggal disepakati dasar pengenaan pajaknya tiga tahun sekali atau lima tahun sekali.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang mengaku belum ada warga DKI yang tak mampu bayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Jelas sampai saat ini pengakuan tak bisa bayar tak ada, artinya warga yang terusir tidak ada. Tetapi potensi akan ada kenaikan PBB itu benar. Kalau naik terus tinggal disepakati dasar pengenaan pajaknya tiga tahun sekali atau lima tahun sekali," jelas Agus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Agus menerangkan kenaikan pajak hingga 140% sebenarnya mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2013.

Oleh sebab itu, Agus menilai harus dilakukan perubahan peraturan terlebih dahulu apabila DPRD DKI menuntut penurunan kebijakan penarikan PBB.

"Jadi, peraturannya diubah dulu. Kalau pun enggak naik terus nanti tinggal diatur aja dasar pengenaannya mau tiga tahun sekali atau lima tahun sekali," ujar dia.

Sebelumnya, dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran -- Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), anggota DPRD DKI Santoso dari Fraksi Partai Demokrat mengkritik kebijakan Pemprov DKI yang cenderung menetapkan nominal PBB cukup tinggi.

Kebijakan tersebut dipandang membuat warga kelas menengah sulit membayar hingga terancam terusir dari tempat tinggalnya.

"Tidak boleh pemerintah menekan warga dengan menetapkan PBB yang tinggi. Karena itu merupakan bentuk kezaliman. Pasti banyak warga yang tidak akan mampu membanyar," kata Santoso, Senin (31/8).

Bedasarkan data dari Dinas Pelayanan Pajak DKI, pelonjakan nilai PBB di DKI Jakarta terjadi sejak 2013.

Tingginya pajak merupakan akibat dari penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ditetapkan. Kenaikan NJOP di DKI bervariasi karena disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120% hingga 240%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper