Bisnis.com, JAKARTA - Kritik dari anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Syahrial, bahwa Wali Kota Administrasi DKI Jakarta tak bisa susun program dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akhirnya dibantah.
Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menyatakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wali Kota adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi. Maka, penyusunan anggaran dilakukan pada tingkat Kepala Suku Dinas (Kasudin).
"Makanya penyusunan program ini banyak diwarnai kata monitoring, sinkronisasi, dan evaluasi. Siapa yang sinkronisasi? Para sudin, agar anggaran sampai ke masyarakat," ujar Mangara menanggapi Syahrial, Rabu (2/9/2015).
Sebelumnya, Syahrial mengkritik ketidakmampuan mengontrol dan mengoordinasikan para Wali Kota administrasi DKI menjadi faktor lambannya program pembangunan.
"Menurut saya jika kemampuan Wali Kota dalam mengontrol bawahannya cukup baik, kejadian di Kampung Pulo tak akan terjadi. Tanggung jawab dewan juga dipertanyakan, bagaimana tanggung jawab Wali Kota," kata Syahrial di Gedung DPRD DKI.
Syahrial menuturkan hingga September ini penyerapan anggaran DKI masih rendah. Dia mengimbau Wali Kota untuk mengecek penyerapan anggaran di tiap suku dinas wilayahnya.