Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menetapkan seorang tersangka tawuran yang terjadi di Johar Baru, Kamis (24/9/2015) kemarin. Tersangka tersebut yakni Agus (46) warga Tanah Tinggi.
Kapolsek Johar Baru, Kompol Wiyono mengatakan, Agus ditangkap saat terlibat tawuran di Tanah Tinggi. Awalnya, Agus hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, karena membawa senjata tajam statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga sedang memintai keterangan tiga orang saksi dalam kasus tawuran tersebut," ujar Wiyono, Jumat (25/9).
Saat ini, kata Wiyono, pihaknya masih mendalami kasus tawuran Johar Baru yang menyebabkan tiga bangunan terbakar tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Sebab polisi masih memburu pelaku pembakaran menggunakan bom molotov tersebut.
Sementara, untuk mencegah tawuran susulan saat ini polisi masih berjaga-jaga di lokasi. Puluhan anggota polisi yang dilengkapi dengan Gas Gun, berjaga-jaga di lima pos pengamanan (Pospam).
Tawuran Johar Baru: Polisi Baru Tetapkan Satu Orang Tersangka
Tawuran Johar Baru: Polisi Baru Tetapkan Satu Orang Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

34 menit yang lalu
Bank Indonesia’s Soft Responses to the US Concerns over QRIS

1 jam yang lalu
Telkom and DCII Eye Expansion of Data Centers
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Putuskan Kebijakan Pajak BBM 10% Hari Ini

22 jam yang lalu
Bareskrim Masih Dalami Kasus Gangguan Layanan Bank DKI
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
