Bisnis.com, DEPOK- Polresta Depok membekuk lima bandar judi elektronik di kawasan Sukamaju, Cilodong Kota Depok.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan kelima bandar itu antara lain PS (31), US (23), MHS (28), RM (24) dan MOM (20). Kelimanya ditangkap pada Minggu (27/9/2015).
"Para pelaku judi elektronik itu menggunakan aplikasi dadu digital yang mereka unduh terlebih dahulu. Selanjutnya bandar menyentuh layar ponsel pintra untuk menggerakan dadu bergerak sendiri," ujar saat konferensi pers, Selasa (30/9).
Apabila angka yang keluar sesuai dengan pasangan pemasangang maka bandara akan membayar sesuai jumlah uang yang dipertaruhkan.
Sebaliknya, apabila angka dadu tidak sesuai dengan pasangan pemasang, maka bandar akan menarik uang taruhan tersebut dan pasangan uang taruhan paling kecil sebesar Rp2.000 dan paling besar Rp5.000.
Dia mengatakan kelima bandar tersebut ditangkap lantaran ada laporan dari warga. Kepolisian selanjutnya menyelidiki dan mengamankan mereka.
Adapun, barang bukti yang diamankan antara lain ponsel, selembar kertas berisi angka dan uang tunai Rp1,8 juta. "Kelimanya diancam lima tahun penjara sesuai pasal 303 KUHP Pidana," katanya