Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WISMA ATLET: Pemprov DKI Perlu Tetapkan Tarif Apartemen D10

Apartemen D10 akan menjadi rumah susun sederhana sewa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) namun hal itu memerlukan kajian penetapan tarif bersama DPRD DKI Jakarta.
Ilustrasi Wisma Atlet/Antara
Ilustrasi Wisma Atlet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Apartemen D10 akan menjadi rumah susun sederhana sewa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) namun hal itu memerlukan kajian penetapan tarif bersama DPRD DKI Jakarta.

"Permasalahannya di kemudian hari semua pejabat lembaga negara termasuk penegak hukum, pemeriksanya, pejabat-pejabat harus komitmen kalau kami membangun rusun D10 yang kalimatnya di dalam klausul Setneg itu hibahnya oleh Departemen Keuangan rusun MBR," kata Heru di Monas, Kamis (1/10/2015).

Heru mengatakan rusun akan disewakan, namun Komite Olimpiade Indonesia (KOI) meminta kamar rusunawa akan dibuat setaraf hotel bintang empat. Begitu pula fasilitas disesuaikan.

"Untuk cost perawatan itu jadi masalah. Berbeda klasifikasinya dengan rusunawa, MBR, dan lain-lain. Yang pernah dibangun di Jakarta itu di Muara Angke, kalau sudah dikunci ya kita jalankan. Tapi kalau 10 tahun kemudian dipermasalahkan, dianggap terlalu mewah, nanti saya minta komitmen pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

Heru mengakui jika usai Asian Games Apartemen D10 dijadikam rusunawa untuk MBR, sangat tidak mungkin kita sudah membangun taraf hotel bintang empat, setelah para atlet pulang ke negaranya lalu interiornya kami copot lagi tidak mungkin kan?" jelasnya.

Sampai saat ini Heru mengatakan belum menetapkan tarif penyewaan Apartemen D10. Menurutnya, Pemprov DKI masih perlu melakukan kajian apa yang dimaksud dengan konotasi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kita harus mengacu pada peraturan dan UU Kementerian Perumahan, tentu kan tidak boleh lebih tinggi dari harga sewa apartemen. Misalnya tidal boleh lebih dari Rp500.000. Kalau dia bertaraf bintang empat berarti sama dengan apartemen mewah sedangkan ini untuk MBR.

Oleh sebab itu Heru mengatakan penyelesaian dilema tarif Apartemen D10 bisa dengan mudah dibereskan jika Pemprov DKI bersama DPRD DKI membuat regulasi khusus untuk Apartemen D10.

"Kita tidak bisa memberi kenakan lebih tinggi terkat tarif. Kecuali ada Perda dibuat sama-sama dengan DPRD khusus yang untuk Apartemen D10," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper