Bisnis.com, DEPOK-- Sebanyak 235 industri pangan rumahan di Depok belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai syarat makanan layak edar.
Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Sih Mahayanti, mencatat jumlah industri pangan rumahan yang beroperasi hingga April 2015 mencapai sekitar 500. Adapun yang sudah berizin sekitar 265, sisanya masih tahap proses perizinan.
"Sebetulnya yang sudah punya izin mencapai sekitar 400-an, tapi setelah ada peraturan BPOM tahun 2012 yang mengharuskan para pelaku usaha mendaftar kembali, mereka belum daftar semua," ujarnya, Senin (5/9/2015).
Menurutnya, industri makanan rumahan di Kota Depok rata-rata memproduksi kripik, brownies, kue, sambal, dan jenis makanan lain yang dipasarkan melalui online, door to door hingga melalui toko sendiri.
Pihaknya mengklaim terus memantau keberadaan usaha kecil menengah tersebut yang hingga saat ini masih beroperasi, usaha yang meningkat, dan yang gulung tikar.
Dinas Kesehatan, kata dia, terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan lantaran tidak ada pungutan biaya sepeser pun, tetapi mereka belum berinisiatif untuk mendaftarkan perizinannya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Agus Suherman mengatakan, akan berkoordinasi dengan para pelaku usaha rumahan untuk segera mengantongi izin pangan industri rumah tangga tersebut.
Pihaknya mengaku sudah memiliki data siapa dan jenis usaha apa yang beroperasi Depok dan belum s memiliki izin usaha.
"Secepatnya akan kita koordinasikan," paparnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, jumlah pelaku usaha menurut Asosiasi UMKM Kota Depok mencapai lebih dari 500. Mereka mengeluhkan kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada pelaku UMKM, terutama terkait perizinan.