Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Industri Pangan di Depok Tak Berizin

Sebanyak 235 industri pangan rumahan di Depok belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai syarat makanan layak edar.
Pedagang kue kering/Istimewa
Pedagang kue kering/Istimewa

Bisnis.com, DEPOK-- Sebanyak 235 industri pangan rumahan di Depok belum memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai syarat makanan layak edar.

Kepala Seksi Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kota Depok, Sih Mahayanti, mencatat jumlah industri pangan rumahan yang beroperasi hingga April 2015 mencapai sekitar 500. Adapun yang sudah berizin sekitar 265, sisanya masih tahap proses perizinan.

"Sebetulnya yang sudah punya izin mencapai sekitar 400-an, tapi setelah ada peraturan BPOM tahun 2012 yang mengharuskan para pelaku usaha mendaftar kembali, mereka belum daftar semua," ujarnya, Senin (5/9/2015).

Menurutnya, industri makanan rumahan di Kota Depok rata-rata memproduksi kripik, brownies, kue, sambal, dan jenis makanan lain yang dipasarkan melalui online, door to door hingga melalui toko sendiri.

Pihaknya mengklaim terus memantau keberadaan usaha kecil menengah tersebut yang hingga saat ini masih beroperasi, usaha yang meningkat, dan yang gulung tikar.

Dinas Kesehatan, kata dia, terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus perizinan lantaran tidak ada pungutan biaya sepeser pun, tetapi mereka belum berinisiatif untuk mendaftarkan perizinannya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Agus Suherman mengatakan, akan berkoordinasi dengan para pelaku usaha rumahan untuk segera mengantongi izin pangan industri rumah tangga tersebut.

Pihaknya mengaku sudah memiliki data siapa dan jenis usaha apa yang beroperasi Depok dan belum s memiliki izin usaha.

"Secepatnya akan kita koordinasikan," paparnya.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, jumlah pelaku usaha menurut Asosiasi UMKM Kota Depok mencapai lebih dari 500. Mereka mengeluhkan kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada pelaku UMKM, terutama terkait perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler