Bisnis.com, DEPOK- Kepolisian Resor Kota Depok mengamankan 19 pelaku judi sabung ayam berikut barang buktinya berupa 15 ekor ayam adu, Rabu (7/10/2015).
Kapolresta Depok AKBP Dwiyono mengatakan para pelaku judi sabung ayam tersebut ditangkap di kawasan Cimanggis Depok. "Para pelaku berasal dari berbagai daerah seperti Depok, Jakarta, Sentul dan lainnya," ujar Dwiyono di Mapolresta Depok.
Dwiyono mengatakan penangkapan para pelaku judi sabung ayam awalnya dari laporan warga. Kemudian pihaknya bersama TNI menggerebek lokasi judi sabung ayam di Cimanggis.
Menurutnya, aparat juga menyita uang hasil judi tersebut sebesar Rp3 juta yang berasal dari para pelaku. Pihaknya saat ini tengah memperdalam penyidikan terhadap para pelaku.
"Mereka akan kami periksa lebih lanjut. Kalau terbukti nanti mereka dikenakan pasal 303 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujarnya.