Bisnis.com, TANGERANG—Pengusaha peternakan babi di kawasan pinggir Sungai Cisadane tepatkan di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang meminta waktu tiga bulan sebelum mengosongkan markasnya.
Hal itu dikemukakan menyusul tindak penertiban yang akan dilakukan Pemerintah Kota Tangerang lantaran bangunan yang mereka miliki dinyatakan sebagai bangunan ilegal. Pemkot akan menertibkan 49 bangunan di pinggir Sungai Cisadane.
Sejak 2010 pengusaha ilegal peternakan babi di pinggir Cisadane bukan berkurang justru bertambah. Perwakilan peternakan babi, Eddi Lim berharap Pemkot memberikan solusi atas apa yang dialami seluruh pengusaha babi di kawasan tersebut.
Menurut dia, keberadaan pengusaha babi sejatinya dapat memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Tangerang, salah satunya dengan mengurangi pengangguran. “Pada prinsipnya kami menyadari bahwa kami salah tetapi kami minta solusi," tuturnya dalam siaran pers, Minggu (11/10/2015).
Eddi meminta Pemerintah Kota agar diberikan waktu selama 3 bulan sebelum mereka akhirnya ditertibkan. Dia bahkan menjanjikan siap membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati bila sampai kurun waktu yang diberikan mereka belum juga pindah.
"Kami siap tanda-tangan diatas hitam putih asalkan kami diberikan waktu tambahan selama tiga bulan" tuturnya. Peternak juga berharap bisnisnya dapat direlokasi ke tempat lebih baik yang ditentukan pemkot.
Sementara itu Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bangunan-bangunan di pinggir Cisadane berstatus ilegal. “Tidak pernah memiliki izin usaha peternakan babi,” ucapnya.
Penertiban dilakukan terkait kepentingan masyarakat yang lebih besar. Kawasan di sekitar Cisadane itu akan dijadikan ruang terbuka hijau. Sekarang tengah menunggu proses penurapan selesai pada akhir 2015.