Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta mengharapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk segera disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Pasalnya, dengan segera terbitnya perda tersebut, maka proses pengurusan perizinan bagi investor yang ingin mengembangkan kawasan Kepulauan Seribu, terutama menyangkut perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedy, mengatakan, kehadiran perda tersebut akan menjadi dasar penerbitan izin di Kawasan Kepulauan Seribu, sehingga mempercepat pengurusan amdal.
"Perda itu akan jadi dasar mengeluarkaan amdal. Jadi semacam RDTR kalau di daratan," tuturnya, kepada Bisnis, Senin (12/10/2015).
Menurutnya, selama ini perizinan amdal di kepulauan memang lebih memakan waktu dari pada di daratan.
"Kalau di daratan, penerbitan izin di suatu daerah yang sudah termasuk dalam RDTR, bisa dikecualikan dari amdal, sehingga otomatis proses perizinan bisa lebih cepat," tuturnya.
Perda tersebut yang nantinya akan mengatur proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya bahari di Teluk Jakarta.
"Draft-nya sudah di Balegda (Badan Legislasi Daerah). Semoga bisa selesai dalam waktu singkat," katanya.
Pihaknya berharap akhir tahun ini sudah bisa diteken.
"Kami sih berharap akhir tahun ini sudah ditandatangani," tuturnya.