Bisnis.com, DEPOK- Kalangan pengembang perumahan di Depok diwajibkan membuat proposal visual rencana bangunan untuk memacu pengadaan ruang terbuka hijau (RTH).
Nani Zara, Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok mengatakan Permen PU No 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan mengharuskan pengembang menyerahkan proposal visual tersebut.
"Selama ini para pengembang banyak yang tidak mencantumkan proposal visual dalam site plannya, padahal itu sudah diatur," ujarnya, Rabu (21/10/2015).
Saat ini pihaknya tengah menggodok aturan keharusan pengembang mencantumkan proposal visual dalam bentuk peraturan wali kota yang akan rampung pada November mendatang.
Nina menuturkan atura itu akan diterapkan guna meningkatkan partisipasi pengembang dalam meningkatkan lahan RTH. Sebab, kata dia saat ini RTH di Depok kurang maksimal.
"Memang selama ini ada RTH di perumahan yang terbangun, tapi kualitasnya belum maksimal," ujarnya.