Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota TNI Pasok Narkoba ke Diskotek di Jakarta

Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menelisik jaringan pengedar narkoba yang melibatkan dua anggota TNI Angkatan Darat.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menelisik jaringan pengedar narkoba yang melibatkan dua anggota TNI Angkatan Darat.

Dua tentara itu ditangkap pada Ahad lalu di Ciracas, Jakarta Timur.Dari tangan mereka disita seribu butir ekstasi berwarna merah muda.

 "Dari hasil penyelidikan, jaringan ini menjadi pemasok narkoba ke diskotek di sekitar Jakarta," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, Selasa (27/10/2015).

 Menurut Budi, saat ini BNN masih menyelidiki diskotek-diskotek yang diduga menjadi tempat peredaran barang haram itu.

"Datanya sudah ada, tapi masih harus dicari bukti-buktinya," ujarnya.

Jika pengelola diskotek terbukti menjadi bagian dari sindikat, kata Budi, BNN bisa menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang.

“Seluruh aset diskotek kami sita."

Adapun jika pengelola diskotek tidak terlibat tapi tempatnya terbukti digunakan untuk peredaran narkoba, BNN tidak ragu memberi rekomendasi kepada pemerintah DKI Jakarta.

 “Nanti pemerintah yang menutup tempat itu,” katanya.

Penyidik BNN menangkap empat orang yang terlibat kepemilikan 1.000 butir ekstasi, Minggu (25/10/2015). Dua orang di antaranya dipastikan tentara aktif, yaitu Letnan Kolonel Wahid Wahyudi dan Sersan Mayor Safril Irawan. Sedangkan dua lagi adalah warga sipil bernama Ardi Fadilah dan istrinya, Siti Wahyuningsih.

BNN sempat baku tembak dengan Safril saat menangkap lelaki itu di Jalan Baru, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Safril akhirnya menyerah setelah lutut, pinggul, dan sikutnya diterjang timah panas.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilah membenarkan soal penangkapan terhadap Wahid dan Safril itu.

Mereka saat ini tengah diperiksa oleh polisi militer.

"Pemeriksaan bekerja sama dengan BNN," kata Sabrar.

BNN telah menetapkan Ardi sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Sedangkan, Siti masih diperiksa sebagai saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper