Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa hukum join operation PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah merugikan pihak swasta.
Yusril mengatakan, Pemprov DKI perlu mempertimbangkan adendum yang diajukan joint perusahaan ini kepada Pemprov DKI. Hal ini mengingat pengajuan adendum juga menjadi salah satu saran dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Presiden Joko Widodo.
"Saat masih menjabat sebagai gubernur, Pak Jokowi menyarankan dengan lebih tajam dan sama yang intinya meminta bawahannya, Dinas Kebersihan dan kedua belah pihak dulu yang satu meja diskusi menyelesaikan masalah ini," ungkap Yusril di kantornya, Selasa (3/11/2015).
Yusril mengatakan, Pemprov DKI secara jelas merugikan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia karena Pemprov mengucurkan anggaran Rp125.000 sudah terpotong pajak. Sementara, untuk pengelolaan sampah di Sunter, yang dikerjakan oleh Pemprov DKI dikucurkan dana Rp400.000.
"Ini namanya negara merugikan swasta. Ini istilah apa? Belum ada istilah itu. Dan kerugian ini bukan kewenangan KPK. Maka dari itu, selaku kuasa hukum saya mengajak Pemprov DKI bernegosiasi, bukan berantem," ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya dan Reksom Sitorus dan Direktur Utama PT Navigat Organic Energy Indonesia Agus Nugroho juga mengeluhkan joint operation perusahaannya mengalami kerugian dalam bisnis pengelolaan sampah di Bantargebang karena kelalaian Pemprov DKI Jakarta menepati perjanjian.