Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Bantargebang: 23 Klausul untuk Ahok

Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan 23 klausul yang akan dimasukkan ke dalam adendum nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah setempat dengan DKI Jakarta ihwal TPST Bantargebang.
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara
Tim pemantau pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Pemerintah Kota Bekasi meninjau sumur artesis saat inspeksi mendadak TPST Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, BEKASI-- Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan 23 klausul yang akan dimasukkan ke dalam adendum nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah setempat dengan DKI Jakarta ihwal TPST  Bantargebang.

"MoU yang lama sudah tak relevan," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, Rabu (4/11/2015).

Sebabnya, kata Rayendra, banyak perjanjian dalam MoU tersebut diingkari oleh Pemerintah DKI Jakarta. Misalnya, jam operasional, dan rute arama sampah yang melintas di Kota Bekasi.

 "Dalam perjanjian harus disebutkan sanksi tegas pelanggarnya, selama ini belum ada," kata dia.

Rayendra mencontohkan,  jika ada truk sampah dari DKI Jakarta tertangkap melakukan pelanggaran rute maupun jam operasional, maka truk tersebut harus diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi.

"Sanksi seperti itu kan jelas, dan kami yang diuntungkan," kata dia.

Meski telah menyiapkan klausul, Rayendra enggan menjelaskan poin-poin tersebut. Yang jelas, kata dia, di dalamnya termasuk adendum soal jam operasional dan rute truk sampah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata meminta kepada lembaga eksekutif agar menahan diri untuk membuat adendum nota kesepahaman antara Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.

"Kami ingin menyelesaikan dulu kajian MoU yang lama," kata dia.

Menurut Ariyanto, dari hasil rapat internal sedikitnya ada delapan kewajiban DKI Jakarta tak tak dijalankan. Karena itu, kata dia, dibutuhkan tim pengawas baru dalam MoU tersebut.

"Kami usulkan ada pembentukan tim baru yang melakukan pengawasan," kata dia.

"Karena tim lama pengawasannya lemah."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper