Bisnis.com, BEKASI-- Pemerintah Kota Bekasi menyiapkan 23 klausul yang akan dimasukkan ke dalam adendum nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah setempat dengan DKI Jakarta ihwal TPST Bantargebang.
"MoU yang lama sudah tak relevan," kata Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, Rabu (4/11/2015).
Sebabnya, kata Rayendra, banyak perjanjian dalam MoU tersebut diingkari oleh Pemerintah DKI Jakarta. Misalnya, jam operasional, dan rute arama sampah yang melintas di Kota Bekasi.
"Dalam perjanjian harus disebutkan sanksi tegas pelanggarnya, selama ini belum ada," kata dia.
Rayendra mencontohkan, jika ada truk sampah dari DKI Jakarta tertangkap melakukan pelanggaran rute maupun jam operasional, maka truk tersebut harus diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
"Sanksi seperti itu kan jelas, dan kami yang diuntungkan," kata dia.
Meski telah menyiapkan klausul, Rayendra enggan menjelaskan poin-poin tersebut. Yang jelas, kata dia, di dalamnya termasuk adendum soal jam operasional dan rute truk sampah.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata meminta kepada lembaga eksekutif agar menahan diri untuk membuat adendum nota kesepahaman antara Kota Bekasi dengan DKI Jakarta.
"Kami ingin menyelesaikan dulu kajian MoU yang lama," kata dia.
Menurut Ariyanto, dari hasil rapat internal sedikitnya ada delapan kewajiban DKI Jakarta tak tak dijalankan. Karena itu, kata dia, dibutuhkan tim pengawas baru dalam MoU tersebut.
"Kami usulkan ada pembentukan tim baru yang melakukan pengawasan," kata dia.
"Karena tim lama pengawasannya lemah."