Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Palsu yang Beredar di Depok Hanya Bisa Dideteksi Mesin Bank

Kepolisian Resor Kota Depok membekuk dua produsen dan pengedar uang palsu puluhan juta rupiah dengan tersangka Doni Setiawan (31) dan Mohammad Parhad Anis (45).
Barang bukti uang palsu yang beredar di Depok diamkan polisi. Uang palsu tersebut konon susah dideteksi dengan cara konvensional seperti diraba dan diterawang./Bisnis-Miftahul Khoer
Barang bukti uang palsu yang beredar di Depok diamkan polisi. Uang palsu tersebut konon susah dideteksi dengan cara konvensional seperti diraba dan diterawang./Bisnis-Miftahul Khoer

Bisnis.com, DEPOK - Kepolisian Resor Kota Depok membekuk dua produsen dan pengedar uang palsu puluhan juta rupiah dengan tersangka Doni Setiawan (31) dan Mohammad Parhad Anis (45).

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan barang bukti yang disita polisi dari tersangka antara lain 400 lembar uang Rp50.000, alat pencetak uang, bahan baku kertas, cat, laptop, dan peralatan lainnya.

"Kami sudah sita seluruh peralatan pencetak uang palsu," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/11/2015).

Dwiyono mengatakan tersangka Doni adalah warga Pekalongan Jawa Tengah, sementara Mohammad adalah warga Pancoran Mas Depok. Keduanya ditangkap dari laporan warga yang mencium aktivitas peredaran uang palsu di Depok.

Menurutnya, uang palsu yang dibuat Doni sulit dibedakan dengan uang asli. Satu-satunya cara adalah diperiksa dengan mesin yang dimiliki oleh bank. Uang palsu buatan Doni tergolong kualitas KW 1.

"Semua tampilan uang ini sangat mirip dengan uang asli. Kalau diraba sulit dibedakan. Diterawang juga sulit," katanya.

Dia mengatakan uang palsu yang diproduksi Doni sulit untuk dibedakan. Jika seseorang membelanjakannya di warung atau minimarket, uang tersebut tidak bisa dibedakan.

Atas ulahnya tersebut, Doni diancam penjara 15 tahun sebagaimana pasal 244 dan atau 245 KUHP dan Pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang mata uang.

Dwiyono menambahkan potensi uang yang akan dicetak tersangka bisa sampai miliaran. Hal itu terlihat dari jumlah kertas yang disita polisi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper