Bisnis.com, DEPOK - Kepolisian Resor Kota Depok membekuk dua produsen dan pengedar uang palsu puluhan juta rupiah dengan tersangka Doni Setiawan (31) dan Mohammad Parhad Anis (45).
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan barang bukti yang disita polisi dari tersangka antara lain 400 lembar uang Rp50.000, alat pencetak uang, bahan baku kertas, cat, laptop, dan peralatan lainnya.
"Kami sudah sita seluruh peralatan pencetak uang palsu," ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/11/2015).
Dwiyono mengatakan tersangka Doni adalah warga Pekalongan Jawa Tengah, sementara Mohammad adalah warga Pancoran Mas Depok. Keduanya ditangkap dari laporan warga yang mencium aktivitas peredaran uang palsu di Depok.
Menurutnya, uang palsu yang dibuat Doni sulit dibedakan dengan uang asli. Satu-satunya cara adalah diperiksa dengan mesin yang dimiliki oleh bank. Uang palsu buatan Doni tergolong kualitas KW 1.
"Semua tampilan uang ini sangat mirip dengan uang asli. Kalau diraba sulit dibedakan. Diterawang juga sulit," katanya.
Dia mengatakan uang palsu yang diproduksi Doni sulit untuk dibedakan. Jika seseorang membelanjakannya di warung atau minimarket, uang tersebut tidak bisa dibedakan.
Atas ulahnya tersebut, Doni diancam penjara 15 tahun sebagaimana pasal 244 dan atau 245 KUHP dan Pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang mata uang.
Dwiyono menambahkan potensi uang yang akan dicetak tersangka bisa sampai miliaran. Hal itu terlihat dari jumlah kertas yang disita polisi.