Bisnis.com, DEPOK Ketua Pansus IV DPRD Depok Lahmudin Abdullah menolak usulan kenaikan tarif RSUD Kota Depok.
"Tarif akan tetap mengacu pada Perda No. 19/2011. Kalau mau menaikan tarif, infrastrukturnya harus benar-benar dibenahi terlebih dahulu," ujarnya, Senin (16/11/2015).
Kenaikan tarif RSUD Kota Depok sebelumnya diusulkan melalui Raperda tentang perubahan ketiga nomor 5/2007 tentang tarif layanan kesehatan kelas 3 RSUD.
Namun, Pansus IV hanya menyepakati perubahan nomenklatur dari retribusi ke skema tarif. Artinya, kata dia, apabila masih menggunakan skema retribusi maka anggaran akan tergantung ke pemerintah.
Adapun, apabila menggunakan skema tarif, maka RSUD bisa secara leluasa bisa menganggarkan sendiri yang nantinya disetujui oleh dewan.
"Banyak masyarakat yang protes dengan adanya rencananya kenaikan tarif RSUD. Tapi pelayanannya masih tidak memuasakan," ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, menjadi salah satu pemicu penolakan usulan kenaikan tarif RSUD Kota Depok. Pihaknya justru mendorong agar pengelola RSUD lebih meningkatkan pelayanan.
Sementara itu, Direktur Umum RSUD Depok Dewi Damayanti mengatakan kendati usulan kenaikan tarif ditolak dewan, pihaknya tetap akan melayani masyarakat dengan baik.
Menurutnya, usulan kenaikan tersebut mulanya untuk membiayai operasional pelayanan. Namun karena usulan tersebut ditolak, pihaknya tetap akan mengandalkan anggaran dari pemerintah.
"Tidak ada masalah kalau pun usulan enaikan tarif ditolak. Asal ke depan anggarannya tetap ada untuk layani masyarakat," ujarnya.