Bisnis.com, DEPOK- Pengadilan Agama Kota Depok memperkirakan angka perceraian suami istri di Kota Belimbing tersebut hingga akhir tahun bisa mencapai 3.100 pasangan seiring berkas yang sudah masuk.
"Sampai sekarang saja sudah tembus 2.960 pasangan. Mungkin sampai akhir Desember sekitar 3.100 pasangan," ujar Sekretaris Pengadilan Agama Kota Depok, Entoh Abdul Fatah, pada Bisnis.com, Kamis (19/11/2015).
Entoh mengatakan perceraian pada 2014 di Kota Depok mencapai 2.020 pasangan. Setiap tahun, kata dia, tren perceraian di Depok cenderung terus naik.
Beberapa penyebab perceraian antara lain perselisihan suami istri, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga hingga orang adanya ketiga.
Adapun, pasangan suami istri yang bercerai mulai dari usia 30 tahun hingga 50 tahun. Sebagian besar, kata dia, perceraian berasal dari warga sipil. Sisanya dari kalangan PNS yang bermukim di Depok. "Perceraian didominasi oleh warga biasa, kalau untuk PNS sedikit," katanya.